Selasa, September 13

SEKOLAH ILMU EKONOMI IPWIJA (STIE IPWIJA)

1.      Perkuliahan dilaksanakan selama 4 tahun (8 semester) dengan menggunakan system paket setiap semesternya.
2.      Perkuliahan dilakukan secara regular dari senin sampai dengan sabtru setiap minggunya.
3.      Jumlah total SKS yang harus ditempuh adalah 144 SKS
4.      Jumlah mMata KUliah ada 52 dan 1 TUgas Akhir (Skripsi atau Rencana Bisnis)
5.      Ada empat kompetensi (peminatan) :
a.       Manajemen Pemasaran
b.      Manajemen Sumber Daya Manusia
c.       Manajemen Keuangan
d.      Manajemen Bisnis
6.      Mahasiswa selama aktif perkuliahan akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa(NIM) dan Penasehat Akademik (PA)
7.      Setiap awal semester mahasiswa wajib mangisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan bimbngan Penasehat Akademik denagan syarat telah melunasi kewajiban keuangan yang telah dtentukan
8.      Mahasiswa wajib mengikuti perkulihan minimal tingkat kehadiran 70% agar dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS)
9.      Mahasiswa wajib memberitahu kepada Dosen pengajar apabila berhalanagn hadir agar tidak dikategorikan absen.
10.  Pada pertengahan semester berjalan akan dilaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) secara struktur dan Mahasiswa wajib membawa kartu ujian agar dapat mengikuti ujian.
11.  Pada akhir semester akan dilaksanakan Ujian Akhir semester  (UAS) secara terstruktur dan Mahasiswa  wajib membawa kartu ujian agar dapat mengikuti ujian.
12.  Mahasiswa aktif pada akhir semester akan mendapatkan nilai akhir dari proses pembelajaran,monitoring dan evaluasi.
13.  Niali Akhir Mahasiswa yang diberikan oleh Doseb Pengajar merupakan kombinasi dari jumlah Kehadiran(10%),Tuga(20%),UTS(30%),dan UAS(40%).
14.  Pada semester terakhir (semester 8) Mahasiswa wajib membuat tuags akhir baik berupa Skripsi atau Recana Bisnis.Persyaratan Ujian Skripsi :
a.       Mengisi Kartu Renaca Studi mata kuliah Skripsi
b.      Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah kecuali mata kuliah Skripsi dan KKL (melampirkan KHS kumulatif)
c.       Telah menyelesaikan proses pembimbingan skripsi
d.      Memenuhi persayaratan administrasi yang telah ditentukan
15.  System Penilaian mata ujian dengan menggunakan Patokan Acuan Penilaian (PAP) dan bobot niali sebagai berikut : A(90-100), A-(30-89),B+(75-79),B(70-74),B-(65-69),C+(60-64),C(55-59),D(40-49),D-(50-54),E(0-39).
16.  Kententuan lain :
a.       Nilai lulus setiap mata ujian serendah-rendahnya adalah C dan nilai D (dimungkinkan sebanyak-banyaknya 10% dari total kredit atau 14 SKS)dan harus diimbangi nilai B,dengan ketentuan memenuhi kualifikasi yudicium.
b.      Nilai Mata Kuliah Wajib Lulus : Pendidikan Agama,Bahasa Indonesia,Pendidikan Pancasila&Kewarganegaraan,dan Skripsi/tugas Akhir serendah-rendahnya adalah C.
c.       Perbaikan nilai mata kuliah dapat dilakukan sebelum yudicium.
d.      Nilai Skripsi berdasarkan nilai rata-rata (dalam bentuk angka) dari ketigadosen penguji kemudian dikonversi kenilai huruf.
17.  Indeks presentasi Kumulatif (IPK) dan Kulaifikasi Yudisium kelulusan :
a.       Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan minimal adalah 2.00
b.      Kualifikasi yudicium kelulusan dinyatakan dengan predikat sebagai berikut :
·         IPK : 2,00-2,75 lulus dengan predikat Memuaskan
·         IPK : 2,76-3,50 lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
·         IPK : 3.51-4.00 lulus dengan predikat Dengan Pujian
c.       Predikat kelulusan Dengan Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan maksimal semester dalam kurikulum (delapan semester)
18.  Masa Studi Mahasiswa dan Status Drop Out (DO) atau Putus Studi
a.       Masa Studi mahasiswa ditetapkan paling lama 14 (empat belas smester selama 7(tujuh)tahun.
b.      Mahasiswa yang telah menjalani masa studi selama smester 14 semester tetapi tidak mengajukan permohonan perpanjangan studi dinyatakan Putus Studi.
c.       Perpanjangan Studi mahasiswa ditetpkan selama-lamanya dua semester(satu tahun)
d.      Mahasiswa yang tidak dapat mencapai IPK minimal 2.00 dan Jumlah SKS minimal sebanyak 25 SKS selama dua semester pertama dinyatakan Putus Studi.
19.  Cuti Akademik mahasiswa ditetapkan sebagai berikut :
a.       Cuti Akademik bagi mahasiswa selama-lamanya adalah 4 (empat) semester
b.  Pengajuan uti akademik untuk pertama kalinya setelah mahasiswa melaksanakan perkuliahan secara berturut-turut selama dua semester pertama
c.     Cuti Akademik hanya diperbolehkan secara berturut-turut sebanyak-banyaknya selama dua semester.
d.      Selama masa cuti akademik maka masa studi mahasiswa tidak diperhitungkan
20.  Ijazah dan Transkip Nilai
a.       Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban studi dan telah memenuhi persyaratan akademik lainnya diharuskan mendaftarkan yudicium dan Wisuda
b.      Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan keputusan Yudisium akan diberikan Ijazah dan Transkip Nilai sebagai tanda kelulusan.

c.       Penyebutan gelar akademik Sarjana berpedoman pada Keputusan Mendiknas No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Sebutanlulusan Perguruan Tiggi.