1.
Perkuliahan
dilaksanakan selama 4 tahun (8 semester) dengan menggunakan system paket setiap
semesternya.
2.
Perkuliahan
dilakukan secara regular dari senin sampai dengan sabtru setiap minggunya.
3.
Jumlah
total SKS yang harus ditempuh adalah 144 SKS
4.
Jumlah
mMata KUliah ada 52 dan 1 TUgas Akhir (Skripsi atau Rencana Bisnis)
5.
Ada
empat kompetensi (peminatan) :
a.
Manajemen
Pemasaran
b.
Manajemen
Sumber Daya Manusia
c.
Manajemen
Keuangan
d.
Manajemen
Bisnis
6.
Mahasiswa
selama aktif perkuliahan akan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa(NIM) dan
Penasehat Akademik (PA)
7.
Setiap
awal semester mahasiswa wajib mangisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan bimbngan
Penasehat Akademik denagan syarat telah melunasi kewajiban keuangan yang telah
dtentukan
8.
Mahasiswa
wajib mengikuti perkulihan minimal tingkat kehadiran 70% agar dapat mengikuti
Ujian Akhir Semester (UAS)
9.
Mahasiswa
wajib memberitahu kepada Dosen pengajar apabila berhalanagn hadir agar tidak
dikategorikan absen.
10.
Pada
pertengahan semester berjalan akan dilaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS)
secara struktur dan Mahasiswa wajib membawa kartu ujian agar dapat mengikuti
ujian.
11.
Pada
akhir semester akan dilaksanakan Ujian Akhir semester (UAS) secara terstruktur dan Mahasiswa wajib membawa kartu ujian agar dapat
mengikuti ujian.
12.
Mahasiswa
aktif pada akhir semester akan mendapatkan nilai akhir dari proses
pembelajaran,monitoring dan evaluasi.
13.
Niali
Akhir Mahasiswa yang diberikan oleh Doseb Pengajar merupakan kombinasi dari
jumlah Kehadiran(10%),Tuga(20%),UTS(30%),dan UAS(40%).
14.
Pada
semester terakhir (semester 8) Mahasiswa wajib membuat tuags akhir baik berupa
Skripsi atau Recana Bisnis.Persyaratan Ujian Skripsi :
a.
Mengisi
Kartu Renaca Studi mata kuliah Skripsi
b.
Telah
menyelesaikan seluruh mata kuliah kecuali mata kuliah Skripsi dan KKL
(melampirkan KHS kumulatif)
c.
Telah
menyelesaikan proses pembimbingan skripsi
d.
Memenuhi
persayaratan administrasi yang telah ditentukan
15.
System
Penilaian mata ujian dengan menggunakan Patokan Acuan Penilaian (PAP) dan bobot
niali sebagai berikut : A(90-100),
A-(30-89),B+(75-79),B(70-74),B-(65-69),C+(60-64),C(55-59),D(40-49),D-(50-54),E(0-39).
16.
Kententuan
lain :
a.
Nilai
lulus setiap mata ujian serendah-rendahnya adalah C dan nilai D (dimungkinkan
sebanyak-banyaknya 10% dari total kredit atau 14 SKS)dan harus diimbangi nilai
B,dengan ketentuan memenuhi kualifikasi yudicium.
b.
Nilai
Mata Kuliah Wajib Lulus : Pendidikan Agama,Bahasa Indonesia,Pendidikan
Pancasila&Kewarganegaraan,dan Skripsi/tugas Akhir serendah-rendahnya adalah
C.
c.
Perbaikan
nilai mata kuliah dapat dilakukan sebelum yudicium.
d.
Nilai
Skripsi berdasarkan nilai rata-rata (dalam bentuk angka) dari ketigadosen
penguji kemudian dikonversi kenilai huruf.
17.
Indeks
presentasi Kumulatif (IPK) dan Kulaifikasi Yudisium kelulusan :
a.
Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) kelulusan minimal adalah 2.00
b.
Kualifikasi
yudicium kelulusan dinyatakan dengan predikat sebagai berikut :
·
IPK
: 2,00-2,75 lulus dengan predikat Memuaskan
·
IPK
: 2,76-3,50 lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
·
IPK
: 3.51-4.00 lulus dengan predikat Dengan Pujian
c.
Predikat
kelulusan Dengan Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan maksimal semester
dalam kurikulum (delapan semester)
18.
Masa
Studi Mahasiswa dan Status Drop Out (DO) atau Putus Studi
a.
Masa
Studi mahasiswa ditetapkan paling lama 14 (empat belas smester selama
7(tujuh)tahun.
b.
Mahasiswa
yang telah menjalani masa studi selama smester 14 semester tetapi tidak
mengajukan permohonan perpanjangan studi dinyatakan Putus Studi.
c.
Perpanjangan
Studi mahasiswa ditetpkan selama-lamanya dua semester(satu tahun)
d.
Mahasiswa
yang tidak dapat mencapai IPK minimal 2.00 dan Jumlah SKS minimal sebanyak 25
SKS selama dua semester pertama dinyatakan Putus Studi.
19.
Cuti
Akademik mahasiswa ditetapkan sebagai berikut :
a.
Cuti
Akademik bagi mahasiswa selama-lamanya adalah 4 (empat) semester
b. Pengajuan
uti akademik untuk pertama kalinya setelah mahasiswa melaksanakan perkuliahan
secara berturut-turut selama dua semester pertama
c. Cuti
Akademik hanya diperbolehkan secara berturut-turut sebanyak-banyaknya selama
dua semester.
d.
Selama
masa cuti akademik maka masa studi mahasiswa tidak diperhitungkan
20.
Ijazah
dan Transkip Nilai
a.
Mahasiswa
yang telah menyelesaikan seluruh beban studi dan telah memenuhi persyaratan
akademik lainnya diharuskan mendaftarkan yudicium dan Wisuda
b.
Mahasiswa
yang telah dinyatakan lulus sesuai dengan keputusan Yudisium akan diberikan
Ijazah dan Transkip Nilai sebagai tanda kelulusan.
c.
Penyebutan
gelar akademik Sarjana berpedoman pada Keputusan Mendiknas No. 178/U/2001
tentang Gelar dan Sebutanlulusan Perguruan Tiggi.